get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Jambi, 2 Pelaku Ditangkap

BNNP Sulsel Tangkap 8 Sindikat Pengedar Narkoba Asal Sumut, 6,4 Kg Ganja Disita

Rabu, 11 November 2020 - 20:02:00 WITA
BNNP Sulsel Tangkap 8 Sindikat Pengedar Narkoba Asal Sumut, 6,4 Kg Ganja Disita
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya menunjukkan barang bukti pengungkapan sindikat pengedar ganja asal Sumut saat ekspose kasus di kantornya, Rabu (11/11/2020). (Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa)

MAKASSAR, iNews.id - Sindikat pengedar narkotika jenis ganja asal Sumatera Utara (Sumut) berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel). Delapan orang tersangka diamankan di dua daerah berbeda bersama barang bukti 6,4 kilogram (kg) ganja.

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial DT (24), FF (22), RH (30), MI (40), MZ (29), TF (26), EW (26), dan AA (26). Mereka diamankan petugas dalam pengembangan mulai Kamis (29/10/2020) sampai Rabu (4/11/2020).

Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, pengungkapan sindikat ganja itu berawal dari informasi pengiriman barang dicurigai berisi narkotika dengan tujuan Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Utara.

Penyelidikan pun dimulai dibantu jajaran Bea Cukai Kanwil Sulbagsel. Hasilnya, petugas mengamankan DT dan FF bersama barang bukti ganja seberat 446 gram dan ponsel mereka pada Kamis (29/10/2020).

"Pengiriman barang melalui jalur udara, lewat kargo ekspedisi. Informasi kami dapatkan dari rekan BNNP Sumatera Barat kerja sama dengan Bea Cukai," kata Ghiri saat ekspose kasus di kantornya, Rabu (11/11/2020).

Enam tersangka lainnya diciduk di Kota Makassar. RH, MI, MZ diamankan di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, pada Rabu (4/11/2020). Penangkapan ketiganya berawal dari informasi pengiriman barang mencurigakan di Kargo Bandara Sultan Hasanuddin.

"Setelah kami lakukan control delivery, ada dua paket ganja masing-masing berisi 1 kg dibungkus kotak cokelat, pengirimnya wanita dari Medan. Barang bukti lain empat buah handphone," kata mantan kepala BNNP Sulawesi Tenggara ini.

Dari situ, petugas gabungan melakukan pengembangan kasus. Hasilnya TF, EW, dan AA diamankan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang. Polisi juga menyita barang bukti 4 kg ganja beserta tiga handphone dan dua sepeda motor.

"Total ada 6,4 kg lebih ganja yang rencananya mereka sebar di Sulawesi Selatan, di Luwu Utara, Parepare, dan Makassar, asal daerah tersangka," kata Ghiri.

Para tersangka bakal diserahkan ke BNN Pusat guna pengembangan kasus tersebut. Namun, sidang tetap dilakukan di Sulsel. "Mereka ini jaringan lintas nasional, bandarnya diduga ada di Sumatera, makanya kasusnya akan kami serahkan ke pusat," katanya.

Kedelapan tersangka tersebut bakal dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (U) Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut