POSO, iNews.id – Asap hitam membubung tinggi ke langit saat petugas Bea Cukai Morowali, Kota Poso, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyulut api ke arah empat buah drum yang berisi ratusan ribu batang rokok ilegal.
Pemusnahan sekitar 800.456 batang rokok ini merupakan hasil sitaan operasi dalam kurun lima tahun terakhir sejak 2012 hingga 2017. Rokok ilegal yang dimusnahkan ini jumlahnya cukup fantastism, sebanding dengan 40.000an bungkus rokok atau setara dengan 4.000 slop rokok.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Irianto mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merek, hasil sitaan dari berbagai kios, toko serta operasi kendaraan pengangkut rokok ilegal di empat kabupaten, yakni Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Tojo Unauna dan Kabupaten Poso. “Rokok ilegal ini tidak memenuhi pelunasan cukai yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Bea dan Cukai. Kami sita, amankan dan musnahkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, total nilai barang tersebut mencapai Rp408.983.016 dan akibat peredaran rokok ilegal menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp212.125.840 “Penindakan atas barang ilegal ini rutin kami dengan menggelar operasi-operasi di pertokoan dan di jalur distribusi,” katanya.
Pemusnahan rokok ilegal ini selain diadakan di halaman Kantor Bea Cukai Morowali, juga dilangsungkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Kalamalea yang berada di Kecamatan Poso Kota Utara.
Editor : Donald Karouw