Bawa Kabur Emas dan Uang Tunai, IRT Pelaku Hipnotis di Makassar Diringkus Polisi
MAKASSAR, iNews.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan Tim Opsnal Polsek Manggala, Kota Makasssar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (22/2/2022). IRT tersebut merupakan pelaku tindak pidana penipuan atau hipnotis yang membawa emas puluhan gram dan uang tunai ratusan ribu.
IRT berinisial PT (31) diringkus saat hendak menjual emas di Jalan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Selain itu polisi juga turut mengamankan dua orang laki-laki berinisial AN dan AM yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan PT.
Penangkapan berawal dari adanya laporan warga yang baru saja menjadi korban penipuan di Kompleks Green Residence, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Di hadapan petugas pelaku PT mengaku hanya beraksi seorang diri. Modus yang dilakukan pelaku yakni mendatangi rumah korban. Kemudian PT mengajak asisten rumah tangga (ART) dan anak dari korban untuk bercerita.
Kemudian PT mengaku disuruh korban mengambil emas dan uang tunai untuk membayar arisan. Tak butuh waktu lama, ART dan anak korban pun langsung mengambilkan puluhan gram emas dan uang tunai yang tersimpan di dalam laci kamar.
“Pelaku melintas di rumah korban, kemudian mendapati pembantunya menjemur pakaian. Pada saat itu dengan modus pura-pura kenal dengan pemilik rumah. Lalu menyampaikan bahwa pemilik rumah mau membayar arisan. Lalu minta tolong diambilkan emas dan uang. Setelah mengambil barang langsung melarikan diri,” ujar Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriady, Selasa (22/2/2022).
Setelah pelaku berhasil kabur membawa emas dan uang tunai, barulah ART dan anak korban sadar baru saja ditipu.
“Lalu yang diambil dari rumah korban, enam pasang anting-anting, empat cincin, dua buah gelang, satu buah kalung emas dan uang tunai Rp700 ribu,” tuturnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu buah kalung emas, dua cincin emas, dua gelang emas, dan enam pasang anting emas. Kemudian diamankan juga uang tunai sebesar Rp4,1 juta yang merupakan hasil penjualan dua cincin.
PT mengaku uang tersebut utuk memenuhi kebutuhan anak pelaku. Selain itu satu unit kendaraan yang digunakan beraksi juga turut disita polisi sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor: Dita Angga Rusiana