Ayah Kandung yang Setubuhi 2 Putri Kembarnya sejak 2017 Diancam Hukuman Mati
LUWU UTARA, iNews.id - Kasus ayah kandung menyetubuhi dua putri kembarnya sekaligus di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan segera memasuki persidangan. Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial S (40) diancam dengan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum Muhith Nur mengatakan, selain mencabuli dua putrinya, tersangka juga memperkosa seorang teman dari korban. Total ada tiga korban yakni berinisial M (19) dan P (19) yang merupakan anak kembar dan teman mereka T (18).
Hasil penyidikan, tersangka melancarkan aksi bejat kepada kedua putri kembar sejak mereka masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga SMA.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka kasus persetubuhan yang dilakukan oleh bapak kandung terhadap dua orang anak kandungnya," ujar Muhith Nur, Kamis (10/2/22).
Menurutnya, penyerahan dilakukan oleh penyidik kepada JPU. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan perkara di pengadilan.
"Pelaku menyetubuhi korban sejak masih duduk di bangku SMP dan SMA secara berkali-kali dan mengancam akan memukul korban jika bicara pada orang lain," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU ayat (5) UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman mati. Kasus ini sebelumnya telah ditangani Polres Luwu Utara sejak Desember 2021.
Tersangka memperkosa korban di salah satu rumah di Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Kedua putri kembar sudah disetubuhi sejak tahun 2017. Sementara korban T diperkosa pada Maret 2021. Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan ke temannya hingga diketahui keluarga dan melaporkannya ke polisi.
Editor: Donald Karouw