get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

ASN di Mamuju Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sejumlah Santriwati 

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:20:00 WITA
ASN di Mamuju Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sejumlah Santriwati 
Seorang ASN di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. (Foto: Hasil tangkapan layar)

MAMUJU, iNews.id - Seorang ASN di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual. Pelaku berinisial AR (47) merupakan ketua yayasan di salah satu madrasah di Mamuju diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriawati.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan mengatakan kasus ini mulai terungkap saat salah satu keluarga korban melapor ke Satreskrim Polresta Mamuju.

“Berdasarkan hasil gelar perkara berinisial AR ini sudah memenuhi dua alat bukti dan sudah kami tetapkan tersangka. Pelaku sudah kami tahan di Polresta Mamuju,” katanya Rabu, (9/2/2022).

Pihaknya saat ini masih mendata jumlah korban yang pernah dilecehkan oleh tersangka. Sebelumnya polisi telah mendapatkan laporan dari 9 orang yang menjadi korban pelecehan seksual.

“Sejauh ini sudah ada 9 orang yang mengaku pernah menjadi korban. Tapi itu masih perlu pendalaman saksi-saki ataupun tersangka lainnya. Kami terus melakukan pendataan terkait kemungkinan adanya tambahan korban,” paparnya.

Aksi bejat tersangka diduga berlangsung sejak Juli hingga Desember 2021. Para korban mengaku sering mendapat ancaman dari pelaku akan dikeluakan dari sekolah jika menceritakan perbuatanya kepada orang lain.

Pelaku  terancam hukuman maksimasl 15 tahun penjara. 

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut