Andi Sudirman Sulaiman Jadi Saksi Kasus Suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar
MAKASSAR, iNews.id - Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, dihadirkan dalam persidangan dugaan kasus suap terhadap Nurdin Abdullah. Dia ditanya sejumlah proyek yang dikerjakan terdakwa Agung Sucipto.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan bertanya kepada sejumlah saksi yang dihadirkan. Mereka merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi Sulsel dan orang terdekat Nurdin Abdullah.
"Hari ini ada lima saksi yang kami hadirkan, ada Plt Gubernur Sulsel, Kepala Dinas PUTR Sulsel, Kepala Bidang PUTR, dan dua lainnya ajudan dari Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah," kata perwakilan tim JPU, Asri Irwan, Kamis (4/6/2021).
JPU Asri Irwan mencecar Sudirman Sulaiman mengenai sejumlah proyek yang dikerjakan oleh terdakwa Agung Sucipto yang juga pemilik PT Agung Perdana Bulukumba serta keterkaitan hubungan dirinya dengan terdakwa.
Andi Sudirman Sulaiman mengaku tidak tahu proyek apa yang dikerjakan oleh PT Agung Perdana Bulukumba, dan dirinya mengaku tidak pernah mengenal Agung Sucipto.
Dia mengatakan, baru mengenal Agung Sucipto, setelah Nurdin Abdullah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK bersama Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Dalam kesaksiannya itu, Andi Sudirman juga pernah memberikan pertimbangan kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, jika Edy Rahmat belum pantas untuk menjabat Sekretaris Dinas PUTR.
"Saya tidak mengenal Pak AS dan tidak pernah bertemu. Kami menghormati proses hukum yang berjalan ini. Kami menjelaskan bahwa fokus kami bagaimana mengawal capaian visi misi kami yang tertuang dalam program strategis," ujar Andi Sudirman Sulaiman.
Sebelumnya, tim KPK menangkap sejumlah orang di Kota Makassar, Sulsel, terkait dugaan suap proyek Pemprov Sulsel. Terdakwa Agung Sucipto diketahui memberikan uang kepada Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal