get app
inews
Aa Text
Read Next : Kades Nias Selatan yang Perkosa Warganya Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara

Anak yang Aniaya Ibu Kandung hingga Babak Belur di Parepare Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 14 Desember 2022 - 21:02:00 WITA
Anak yang Aniaya Ibu Kandung hingga Babak Belur di Parepare Terancam 5 Tahun Penjara
Anak yang aniaya ibu kandungya berusia 70 tahun terancam 5 tahun penjara. (Foto: Erwin Eka Pratama/iNews)

PAREPARE, iNews.id - Hariyadi (37), anak yang aniaya ibu kandungnya berusia 70 tahun hingga babak belur terancam lima tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kanit PPA Polres Parepare Aipda Dewi Natalia Noya.

Diketahui, penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi di rumah mereka Jalan Atletik, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

"Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 44 junto 5a Undang-undang (UU) RI Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya, Rabu (14/12/2022).

Pengaruh miras

Dia mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ibunya sudah sering dilakukannya. Penganiayaan itu dilakukan setiap korban ada kesalahan.
  
"Jadi, ibunya ada salah dikit seperti baju kotor langsung dianiaya dan sudah sering, aksinya dilakukan setelah dia (Hariyadi) minum miras. Mereka tinggal berdua," ungkapnya.

Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ibunya dilihat oleh tetangganya, tapi warga tidak berani terhadap pelaku.
 
Sang ibu yang tidak tahan dengan ulah anaknya lantas melaporkannya ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini tidak ada gangguan mental. Perbuatannya dilakukan karena terpengaruh miras," ujarnya. 

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut