Alumni IPDN di Luwu Aniaya dan Sekap Pacar Selama Seminggu
LUWU, iNews.id – Polisi mengungkap kasus penyekapan dan penganiayaan seorang perempuan muda oleh alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sekaligus anak kandung dari Kepala Dinas (Kadis) Pedagangan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Informasi yang dirangkum iNews, kasus berlatar belakang asmara ini terungkap dari laporan korban ke Polres Luwu. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjuti dengan mengamankan terduga pelaku saat berada di salah satu rumah kopi di Jalan Salak, Kota Palopo.
Terduga pelaku berinisial ARH (25) tak berkutik saat dibekuk oleh petugas gabungan Polres Luwu bersama Unit Jatanras Polres Palopo, Minggu (12/8/2018). Usai diamankan, ARH dibawa ke Mapolres Palopo kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Luwu untuk diproses hukum.
Hasil pengembangan, ARH ditengarai menyekap kekasihnya selama seminggu penuh di kamar kos miliknya di wilayah Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Tak hanya itu, dia bahkan tega menganiaya korban hingga mengalami memar di beberapa bagian tubuh dan luka di bibir.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan korban yang mengalami penganiayaan oleh pelaku, tak lain kekasihnya. Motifnya cemburu, pelaku melarang korban untuk bergaul dengan pria lain,” kata Kaur Bid Ops Reskrim Polres Luwu Ipda Abdul Azis, Senin (13/8/2018) malam.
Dia menjelaskan kronologi penyekapan berawal saat pelaku meminta korban datang ke tempat kos yang disewanya untuk mengurus administrasi pernikahan mereka. Korban pun tanpa pikir panjang mendatangi tempat kos pelaku dan tinggal bersama.
Pertengakaran keduanya pun tak terelakan saat pelaku ARH mendapati kekasihnya sedang berkomunikasi dengan teman lelaki lain. Seketika pelaku naik pitam dan memperingatkan korban untuk tidak berhubungan dengan pria lain.
Diduga, ancaman pelaku tak dihiraukan korban hingga berujung pada penganiayaan. Korban yang merasa tertekan kemudian berupaya kabur, namun selalu ketahuan dan makin dianiaya. Hingga akhirnya korban menghubungi rekannya untuk membantu meloloskan diri dari tempat kos tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di sel Mapolres Luwu. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun lima bulan penjara. “Untuk dugaan penyekapan dan tindakan lainnya masih dalam pendalaman dan kami selidiki,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw