get app
inews
Aa Text
Read Next : Tepergok Warga, Maling Motor di Karawang Nekat Sembunyi 10 Jam di Tumpukan Eceng Gondok

6 Pelaku Sindikat Pencurian Tiang Telepon Ditangkap Polres Maros

Rabu, 09 Februari 2022 - 18:43:00 WITA
6 Pelaku Sindikat Pencurian Tiang Telepon Ditangkap Polres Maros
6 pelaku sindikat pencurian tiang telepon ditangkap Polres Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. ( Foto: Hasil tangkapan layar)

MAROS, iNews.id – Sebanyak 6 pelaku sindikat pencurian tiang telepon ditangkap Polres Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. Sindikat ini menyamar sebagai petugas dengan mengenakan rompi proyek.

Berbekal mengenakan rompi proyek, para pelaku bekerja layaknya pekerja proyek pemasang tiang sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Komplotan pencurian ini diketahui beraksi di lintas kabupaten dan kota seperti Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Sinjai dan Kota Parepare.

Namun saat beraksi di Jalan Tamarunang dan Jalan Baji Mangai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mereka dipergoki warga yang curiga dengan aktivitas pembongkaran tiang telepon pada siang hari. Para warga kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Mereka berkeliling antar kabupaten mencari tempat yang sunyi sehingga tidak terpantau masyarakat. Mereka melakukan dengan cara memotong kabel dan menggali tiang listrik,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono, Rabu (9/2/2022).

Saat ini pihak kepolisian masih mengejar dua pelaku lainnya. Pasalnya diduga pelaku sindikat pencurian kabel telepon berjumlah 8 orang.

“Penangkapan pertama 4 orang. Lalu pengembangan menangkap 2 orang. Jadi semuanya 6 orang. Masih dalam pencarian 2 orang,” ujarnya.  

Akibat kejadian ini pihak vendor atau pelapor mengalami kerugian hingga Rp.90 juta

“Dijual per kilo dengan harga Rp.200.000. Jadi kerugian pelapor mencapai Rp90 juta,” tuturnya.

Selain mengamankan enam pelaku beserta 22 batang tiang telkomsel, polisi juga menyita dua unit mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. Selain itu juga rompi yang biasa dipakai saat menjalankan aksinya.

Saat ini para pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Maros dan terancam pasal 363  KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama sekitar 9 tahun penjara

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut