41 Pelaku Kejahatan Jalanan Bersenjata Tajam di Sulsel Ditangkap Polisi
MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak 41 tersangka pelaku kejahatan jalanan yang menggunakan senjata tajam wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap Polisi. Mereka merupakan pelaku dari berbagai kasus kejahatan seperti Curas, Curat, Curanmor, dan pelaku pembusuran.
Modus para pelaku dalam melancarkan aksinya yakni mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam.
Pengungkapan kasus ini dari hasil Operasi Sikat Lipu 2022 selama 20 hari dari tanggal 11 Agustus sampai 30 Agustus 2022 lalu yang dilakukan jajaran Polda, Polrestabes dan Polres yang ada di wilayah Sulsel.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengapresiasi jajarannya yang mampu meringkus 41 pelaku kejahatan jalanan dalam waktu 20 hari.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindakan kejahatan kepada kepolisian agar segera ditangani.
"Pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2022 yang di gelar di sulsel ini sudah dilakukan secara optimal yang mana sudah memenuhi target yang diberikan oleh Mabes Polri," kata Nana.
Untuk ke depannya, kata dia, akan terus ditingkatkan juga mengedepankan upaya pencegahan serta mengandeng instansi lainnya dan tokoh masyarakat.
Dalam Operasi Sikat Lipu 2022 itu, polisi tidak hanya mengamankan 41 tersangka, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebelas sepeda motor, dua kendaraan roda empat, dan satu sepeda lipat serta uang tunai senilai jutaan rupiah hasil curiannya.
Bukan itu saja, dari tangan para pelaku, petugas juga menyita berbagai jenis senjata tajam seperti ratusan anak busur panah beserta ketapelnya, dan senjata tajam badik yang kerap digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan yang meresahkan banyak warga.
Editor: Candra Setia Budi