4 Tersangka Penculikan Balita di Makassar Terancam Hukuman 15 tahun Penjara
MAKASSAR, iNews.id – Empat tersangka kasus penculikan dan perdagangan anak, Bs (4) asal Kota Makassar terancam hukuman 15 tahun penjara. Keempat tersangka yakni, SY (30), warga Makassar, pelaku awal penculikan yang menjual korban seharga Rp3 juta. NH (29), warga Sukoharjo, berperan sebagai perantara dan penjual kedua seharga Rp30 juta, MA (42) dan AS (36), pasangan suami-istri asal Merangin, Jambi, yang menjual kembali korban kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dengan harga Rp80 juta.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, polisi menetapkan empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam rantai jual beli anak tersebut. Penyidik mengungkap NH mengaku sudah tiga kali terlibat dalam praktik adopsi ilegal.
Sementara MA dan AS diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan anak yang telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial.
“Kasus ini menunjukkan adanya praktik jual beli anak yang dikamuflase sebagai adopsi. Kami akan mengusut jaringan ini sampai ke akar,” ujar Kapolda, Senin (10/11/2025).
Hasil penyelidikan Polrestabes Makassar bersama Polda Sulawesi Selatan mengungkap fakta mengejutkan. Korban dijual berulang kali lintas provinsi hingga akhirnya dibawa ke Jambi dan ditawarkan kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) seharga Rp80 juta.
Pelaku pertama, SY membawa Bilqis dari taman tempat korban bermain lalu membawanya ke kos miliknya di Makassar. SY kemudian menjual korban kepada NH dengan harga Rp3 juta.
Selanjutnya NH membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kepada pasangan MA dan AS seharga Rp30 juta. Pasangan itu kemudian menawarkan korban kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin dengan nilai Rp80 juta.
Empat pelaku kini ditahan di Polrestabes Makassar dan dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai 15 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan penambahan tersangka jika hasil pengembangan membuktikan adanya jaringan TPPO lintas provinsi yang lebih luas,” kata kapolda.
Sebelumnya, Bs diculik saat sedang bermain bersama ayahnya di Taman Pakui Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar Minggu (2/11/2025). Balita tersebut baru ditemukan sepekan kemudian tepatnya, Sabtu (8/11/2025) malam.
Kapolda menyampaikan, proses pencarian dilakukan secara intensif sejak laporan masuk dari keluarga korban. Setelah hampir sepekan hilang, Bilqis akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam.
“Begitu laporan hilang masuk, saya perintahkan pengejaran tanpa batas. Pelaku dan korban harus ditemukan, tidak ada alasan pulang sebelum itu,” kata Djuhandhani..
Editor: Kastolani Marzuki