get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Cek Kesiapan Polda Jabar Hadapi Bencana, Pastikan Seluruh Satgas Siaga Penuh

4 Poin Maklumat Kapolri, Larang Pakai Atribut FPI hingga Unggah Konten di Medsos

Jumat, 01 Januari 2021 - 14:47:00 WITA
4 Poin Maklumat Kapolri, Larang Pakai Atribut FPI hingga Unggah Konten di Medsos
Kapolri Jenderal Idham Azis. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut  serta penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Ada empat poin penting dalam maklumat Kapolri tersebut.

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat," ujar Jenderal Idham Azis  dalam maklumat yang beredar, Jumat (1/1/2021).

Penerbitan maklumat ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).  

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," imbuh Idham.

Sebelumnya, pemerintah melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut