get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

4 Perampok Warkop di Makassar Ditangkap, 2 Ditembak

Selasa, 07 Februari 2023 - 10:48:00 WITA
4 Perampok Warkop di Makassar Ditangkap, 2 Ditembak
Empat kawanan perampok warung kopi (warkop) bersenjata tajam yang merampas motor dan handphone milik pengunjung di Kota Makassar, ditangkap. (Foto: ilustrasi penangkapan/Ist)

MAKASSAR, iNews.id - Empat kawanan perampok warung kopi (warkop) bersenjata tajam yang merampas motor dan handphone milik pengunjung di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi, Selasa (7/2/2023) dini hari. Dua dari empat pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat tengah dilakukan pengembangan kasus.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Setiawan mengatakan, pelaku ini telah mengatur rencana sebelum melakukan perampokan di sebuah warkop.

"Kemudian para pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis golok mendatangi warkop itu dan merampas barang berharga milik pengunjung," katanya, Selasa. 

Korban yang tak terima menjadi korban perampokan oleh para pelaku lantas melapor ke polisi.

Petugas yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga para pelaku ditangkap.

Namun, saat dilakukan pengembangan, kata dia, dua orang pelaku melakukan perlawanan hingga akhir ditembak.

"Dua dari empat pelaku terpaksa ditembak di bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan pengembangan pencarian bukti senjata tajam lainnya yang digunakan," ungkapnya.

Setelah itu, mereka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk dilakukan perawatan dan pengangkatan proyektil peluru yang bersarang di kakinya.

Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah motor yang dirampas dalam warkop, handphone hasil curian digadai.

Bukan itu saja, seorang penadah barang curian yang dilakukan kawanan perampok ini juga turut diamankan polisi.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku ini sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestabes Makassar.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan hukuman di atas lima tahun penjara," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut