4 Pengedar Sabu Asal Sidrap dan Parepare Ditangkap Polisi, Ada Emak-Emak

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap empat terduga pengedar narkoba jenis sabu. Keempat orang itu ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Kota Parepare dan Kabupaten Sidrap.
Penangkapan berlangsung di hari perayaan HUT Ke-76 Bhayangkara, Jumat (1/7/2022. Penangkapan pertama berlangsung di Jl Ahmad Yani (Poros Pare-Sidrap), Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
"Petugas mengamankan tiga terduga pengedar, satu diantaranya Ibu Rumah Tangga (IRT). Ketiganya, perempuan berinisial RSN (42), pria MRW (38) dan MHR (40)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Dodi Rahmawan, Minggu (3/7/2022).
Dalam penangkapan ini, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa lima saset plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 2,45 gram.
Sementara dua saset plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,03 gram.
"Total berat bruto barang bukti sabu semuanya 7,48 gram," katanya.
Penangkapan kedua berlangsung di Jalan Saoraja, Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap. Terduga pengedar yang diamankan, pria berinisial AB (32) yang bekerja sebagai tukang kayu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti saset plastik berisi 9,64 gram diduga sabu. Empat terduga pelaku kini dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kempat pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009," tegas Kombes Pol Dodi Rahmawan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto