get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda di Makassar Tewas Dikeroyok, Polisi Tangkap 10 Orang

3 Pembobol Kantor Pengiriman Barang di Makassar Ditangkap, 1 di Antaranya Mantan Karyawan

Minggu, 22 September 2024 - 18:36:00 WITA
3 Pembobol Kantor Pengiriman Barang di Makassar Ditangkap, 1 di Antaranya Mantan Karyawan
Polisi menangkap salah satu pelaku pembobolan kantor jasa pengiriman barang di Kota Makassar. (Foto: MPI)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi meringkus tiga pelaku pembobolan kantor jasa pengiriman barang di Kota Makassar, Sulsel. Dalam aksinya, ketiga pelaku menggasak uang tunai Rp87 juta dan 34 handphone. 

Satu dari tiga pelaku merupakan mantan karyawan jasa pengiriman barang J&T karena ketagihan judi online.

Ketiga pelaku adalah Fatur (20), Basyarah (25), dan Rudi (48). Ketiga pelaku membobol 2 Kantor Cabang, jasa pengiriman barang J&T, di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tiga daerah berbeda yakni, Kabupaten Maros, Kota Makassar, dan Kabupaten Gowa.

“Satu pelaku ditangkap saat hendak kabur ke wilayah Papua. Sudah mendapatkan tiket pesawat," kata Kompol Devi Sujana, Minggu (22/9/2024). 

Satu pelaku lain, yakni Fatur (20) hendak melarikan diri lewat jendela kamar saat akan ditangkap. Sedangkan pelaku lainnya, Rudi (48) ditangkap di salah satu halaman minimarket di Kabupaten Gowa.

"Pelaku telah menjual 26 ponsel dan hasilnya digunakan untuk bermian judi online, begitu pun barang bukti uang tunai hasil pembobolan sebesar 86 juta rupiah, juga telah habis digunakan," beber Devi Sujana. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut kini ditahan di Polrestabes Makassar. Mereka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut