get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Motor Mogok Massal di Surabaya, Pertamina Uji Sampel BBM Pertalite

3 Bulan Bebas, Residivis Pencurian Sepeda Motor di Makassar Ditangkap karena Kasus yang Sama

Sabtu, 28 Maret 2020 - 20:18:00 WITA
3 Bulan Bebas, Residivis Pencurian Sepeda Motor di Makassar Ditangkap karena Kasus yang Sama
Asri alias Ca'di, residivis curanmor di Makassar, Sulsel ditangkap polisi. (Foto: iNews/Muhammad Nur Bone)

MAKASSAR, iNews.idResidivis pencuri sepeda motor di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali ditangkap polisi. Dalam tiga bulan usai bebas, Desember tahun lalu, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak lima kali.

Asri alias Ca’di kembali ditangkap aparat Kepolisian Dari Resmob Polsek Tamalanrea, Makassar, Jumat (28/3/2020) malam. Saat ditangkap, satu rekan pelaku berhasil melarikan diri.

Kepada polisi, laki-laki penuh tato ini mengaku sepeda motor hasil curiannya digadaikan ke penadah sebesar Rp800.000. Uang tersebut digunkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Bulan Januari saya curi lagi, lalu motor saya gadai untuk makan,” katanya, Jumat (27/3/2020).

Panit Resmob Polsek Tamalanrea, Ipda Muhammad Iqbal Kosman menjelaskan, polisi saat ini sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian pelaku. Polisi juga masih melakukan penyelidikan guna mencari penadah dan barang bukti lainnya.

“Modusnya, pelaku mengintai korbannya. Saat korban lengah, pelaku mencuri sepeda motornya,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut