2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Dinkes Parepare Rp6,3 M Ditahan
PAREPARE, iNews.id - Dua tersangka kasus korupsi dana kesehatan senilai Rp6,3 miliar resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (10/10/2022). Kedua tersangka yakni berinisial ZD, dan JA.
Diketahui, tersangka ZD merupakan pensiunan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, dan JA merupakan pejabat aktif di Pemkot Parepare.
Kedua tersangka kemudian digiring keluar dari ruang tindak pidana khusus Kejari Parepare dengan menggunakan kemeja orange, setelah menjalani pelimpahan kasus ke tahap dua.
Setelah itu, mereka langsung dimasukkan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas 2A Parepare.
Kepala Kejari Parepare Didi Hariyono mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti tersangkut kasus korupsi dana kesehatan yang terjadi pada tahun 2018 lalu dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6,3 miliar.
"Ini kasus dinas kesehatan tahun 2018, dugaannya ada tindak pidana korupsi," katanya.
Saat ditanya apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Didi pun tidak menjawabnya.
"Kalau itu silakan tanya ke penyidiknya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI No 31 tahun 1998 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999/ tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda sedikitnya Rp200 juta, dan maksimal Rp1 miliar.
Editor: Candra Setia Budi