get app
inews
Aa Text
Read Next : Peras Sopir Travel di Gowa, 3 Oknum TNI Diperiksa Pomdam XIV Hasanuddin

2 Polisi Masuk Masjid tanpa Buka Sepatu saat Kejar Demonstran Kena Sanksi Disiplin 14 Hari

Jumat, 04 Oktober 2019 - 12:30:00 WITA
2 Polisi Masuk Masjid tanpa Buka Sepatu saat Kejar Demonstran Kena Sanksi Disiplin 14 Hari
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani. (Foto: Dok iNews).

MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan sanksi disiplin kepada dua polisi yang masuk masjid memakai sepatu saat mengejar peserta aksi demo mahasiswa. Mereka hanya menjalani hukuman tersebut selama 14 hari.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dua polisi berpangkat Bripda tersebut telah menjalani Sidang Disiplin Propam Polda Sulsel dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf (d dan f) PP RI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi. Kalau tidak salah dia harus ditahan selama 14 hari. Kalau menurut keterangan propam dua hari sudah sidang disiplin," kata Dicky kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Jumat (4/10/2019).

Polisi antihuru-hara lengkap dengan senjata dan tongkat mengancam mahasiswa yang bersembunyi di masjid. (Foto: Istimewa).

Sementara itu Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Hotman Sirait mengatakan, dalam aturan putusan sidang Bripda H dan S tidak sampai mendapatkan demosi (penurunan jabatan).

"Kalau untuk Bintara tidak ada demosi, tapi itu akan jadi bahan pertimbangan bagi biro SDM nantinya," ujar dia.

Hotman juga mengatakan, keduanya mengaku telah mengejar massa aksi anarkistis yang lari hingga ke dalam Masjid Syuhada 45 Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

"Mereka sudah mengakui, sudah meminta maaf, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut