2 Bulan Buron, Kakak Penikam Adik Kandung hingga Tewas di Makassar Ditangkap di Samarinda
MAKASSAR, iNews.id - Pelarian M. Hardi alias Ardi (27), tersangka penikaman terhadap adik kandungnya, Ayyub Febriansyah (25), akhirnya berakhir. Pria tersebut diringkus setelah dua bulan buron atas kasus pembunuhan yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan (Selsel).
Tim Resmob Polda Sulsel bersama jajaran Polsek Bontoala menangkap pelaku di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (25/2/2026). Sementara aksi penikaman terjadi di Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala, pada Senin (1/12/2025) pagi.
"Resmob Polda Sulsel bersama Polsek Bontoala melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Wawan Suryadinata, dikutip dari iNews Celebes, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, insiden tragis itu dipicu persoalan internal keluarga. Pelaku dan korban diketahui merupakan saudara kandung yang terlibat konflik akibat persoalan sepele.
“Jadi memang antara pelaku dan korban ini adik kakak kandung. Kejadiannya sebetulnya karena sakit hati, ada konflik keluarga,” katanya.
Dia menjelaskan, pertikaian bermula ketika korban dituding membiarkan kamar pelaku dalam kondisi berantakan. Tuduhan tersebut memicu cekcok hingga berujung perkelahian. Meski sempat dilerai keluarga, korban mengira masalah telah selesai setelah satu pekan.
Namun pelaku masih menyimpan dendam. Sepekan setelah perkelahian, Ardi mengambil barang-barangnya dari rumah sambil membawa sebilah parang, lalu mendatangi korban di warung makan dan terlibat cekcok yang berujung pada penikaman sebanyak lima kali terhadap adik kandungnya.
"Jadi sudah dilakukan perkelahian, kemudian juga ditikam (korban) oleh pelaku sebanyak lima tusukan sampai korban meninggal dunia," tutup Wawan.
Editor: Kurnia Illahi