1 Keluarga yang Curi Etalase Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi
GOWA, iNews.id - Satu keluarga di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mencuri lemari kaca atau etalase lintas kabupaten ditangkap polisi. Saat ini, ketiga pelaku yakni ayah, ibu, dan anaknya sedang dalam pemeriksaan petugas.
Ketiganya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korbannya pada Rabu (7/12/2022) lalu.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa Ipda Haryanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dia mengatakan bahwa pelaku ini melakukan aksinya lintas kabupaten, antara lain Takalar, Gowa dan Maros.
"Pelaku ini sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2020 hingga sekarang," katanya, Kamis (15/12/2022).
Setelah menangkap pelaku, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi tempat penjualan barang hasil curian pelaku.
Dari hasil pemeriskaan, kata dia, aksi pencurian yang dilakukan satu keluarga ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motif ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan mobil yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian," ujarnya.
Saat beraksi, ayah dan anaknya berperan mencuri dan mengangkut etalase, sedangkan istri pelaku berperan menjual hasil curiannya ke suatu tempat.
Namun tanpa disadari, aksinya terekam Closed Circuit Television (CCTV) hingga akhirnya ketiga pelaku ditangkap.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga buah etalase dua kursi besi, mesin popcorn, dan kipas angin yang diduga hasil kejahatan serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut etalase hasil curian sebagai barang bukti.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, satu keluarga terduga pelaku pencurian etalase lintas kabupaten ini kini diamankan di Mapolres Gowa.
Atas perbuatannuya, ketiga pelaku terancam Pasal 363 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi