Pemuda terduga pelaku penyebar hoaks suap jaksa kasus Rizieq Shihab di Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya dibebaskan. (Foto: iNews.id)

MAKASSAR, inews.id - Pemuda terduga pelaku penyebar hoaks suap jaksa kasus Rizieq Shihab di Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya dibebaskan, Selasa kemarin. Pemuda berusia 18 tahun tersebut tidak terbukti bersalah. 

Setelah diselidiki, akun miliknya diketahui diretas orang tidak dikenal dan digunakan untuk menyebar hoaks. Berikut video selengkapnya. 


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network