GOWA, iNews.id - Seorang pria di Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi, Minggu (11/7/2021). Pria ini ditangkap karena dugaan membawa lari gadis di bawah umur. Pelaku berhasil ditangkap setelah sepuluh bulan menjadi buron.
Ibu pelaku tak sanggup melihat anaknya ditangkap histeris dan pingsan di halaman Mapolres Gowa. Pelaku Rifki (21) membawa lari YN pada September 2020. Pelaku mengaku nekat membawa lari karena tidak mendapat restu orangtua YN.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait