Tim Reskrim Polsekta Panakkukang menangkap pelaku penganiayaan bayi berusia lima bulan di Makassar, Sulawesi Selatan.

MAKASSAR, iNews.id - Tim Reskrim Polsekta Panakkukang menangkap pelaku penganiayaan bayi berusia lima bulan di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku Ismail alias Mail adalah ayah kandung korban tega menganiaya darah dagingnya karena pengaruh minuman keras.

Tak hanya menganiaya istri dan anaknya, pelaku mengaku pernah membuang bayi kandungnya di rumah warga. Dia memukul istri dan anaknya karena kesal tidak diberi uang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan pasal perlindungan anak, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Video Editor: Muarif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network