SOPPENG, iNews.id - Tiga petani asal Ale Sewo, Lalabata, Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), divonis tiga bulan penjara. Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sulsel.
Tak terima putusan hakim, kuasa hukum tiga petani mengajukan banding ke MA. Ketiga petani itu adalah Nattu (75), Ario Permadi (31), dan Sanang (47).
Ketiganya menebang 55 batang pohon jati merah untuk membuat rumah panggung. Mereka tidak tahu jika pohon yang ditebang ada di kawasan hutan lindung.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait