Pernikahan beda generasi yang mempunyai perbedaan usia 32 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, berujung pidana. (Foto: iNews.id)

PINRANG, iNews.id - Pernikahan beda generasi yang mempunyai perbedaan usia 32 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, berujung pidana. Pernikahan digelar untuk menutupi aib atas kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri pengantin perempuan. 

Bahruddin (44), ayah tiri dari mempelai perempuan yang berusia 12 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pinrang. Diketahui, pelaku melakukan aksi pencabulan sejak 2018. 

Menurut keterangan polisi, puncak pencabulan pelaku pada Juni 2020. Berikut video selengkapnya. 

Video Editor: Ifaldi Musyadat


Editor : Tuty Ocktaviany

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network