Andi Malakuti alias Pua La'Lang ditetapkan sebagai tersangka Polres Gowa, Sulawesi Selatan, karena diduga menyebarkan aliran sesat dan penistaan agama.

GOWA, iNews.id - Andi Malakuti alias Pua La'Lang ditetapkan sebagai tersangka Polres Gowa, Sulawesi Selatan, karena diduga menyebarkan aliran sesat dan penistaan agama. Pimpinan Tarekat Ta'jul Khalwatiyah ini ditangkap di rumahnya Desa Pattallassang setelah menjanjikan pengikutnya masuk surga hanya dengan membeli kartu surga seharga Rp10.000.

Polisi menyita buku ajaran sesat, ratusan kartu surga dan uang sebesar Rp5 juta. Pelaku mengaku khilaf dan meminta kepada pengikutnya membubarkan diri serta kembali ke jalan yang benar. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Ifaldi Musyadat


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network