Sepasang suami istri (pasutri), warga Mandai, Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena menipu tetangganya. (Foto: iNews.id)

MAROS, iNews.id – Sepasang suami istri (pasutri), warga Mandai, Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena menipu tetangganya. Diketahui, korban merupakan seorang perempuan kaya yang belum menikah.

Kejadian berawal saat pelaku meminjam uang dan tidak dapat mengembalikan uang. Mereka menjanjikan mencari seorang dukun yang mampu menemukan jodoh.

Korban yang terpengaruh menuruti semua syarat termasuk memberi uang dan perhiasan agar dapat mendapatkan pria yang diidamkan. Korban yang curiga melaporkan kejadian itu ke polisi karena sang pria yang diidamkan tidak terpengaruh sang dukun.

Selain itu, pelaku juga menjanjikan penggandaan uang, namun korban tidak mendapatkan hasil. Berikut video selengkapnnya.

Video Editor: Ifaldi Musyadat


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network