Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana.

MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana, Kamis (22/7/2021). Sidang digelar di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sulsel.

JPU KPK menjatuhkan Pasal kumulatif atau lebih dari satu perbuatan. Pertama kasus suap dan kedua kasus gratifikasi. Jika ditotal, Nurdin Abdullah menerima sekitar Rp13 miliar. Nurdin Abdullah terancam maksimal 20 tahun hukuman penjara.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network