MAKASSAR, iNews.id - Pengadilan Tipikor PN Makassar menggelar sidang Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. Agenda sidang pembacaan surat tuntutan untuk Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat oleh tim JPU KPK.
Nurdin Abdullah tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi. JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait