MAKASSAR, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan ibu tiri MM penyekap tiga bocah di Makassar sebagai tersangka.
MM dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait