MAKASSAR, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan ibu tiri MM penyekap tiga bocah di Makassar sebagai tersangka.

MM dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network