MAKASSAR, iNews.id - Dua pengedar pil PCC di Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar. Dari tersangka yang merupakan pasangan kekasih, polisi menyita 1.599 pil senilai belasan juta rupiah.

Sepasang kekasih itu merupakan pemain lama dalam peredaran pil PCC di Kota Makassar. Bahkan tersangka Effendi alias Cua baru saja menghirup udara bebas, setelah 10 bulan mendekam di lapas dalam kasus yang sama.

Sementara kekasihnya Harianti alias Ria, telah diburu polisi sejak dua bulan lalu. Ria dicurigai mengedarkan obat terlarang ke sejumlah tempat hiburan malam yang beada di kota tersebut.

Dengan menjual Pil PCC, tersangka mengaku bisa mendapat keuntungan hingga Rp144 juta per bulan. Penangkapan bermula, saat polisi mengamankan seorang pemuda yang mabuk PCC di depan taman hiburan masyarakat. Setelah dilakukan pengembangan dan mencari informasi, akhirnya polisi mengamankan pasangan kekasih itu.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Video Editor: Khoirul Anfal


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network