Adrian (14) terdakwa penculikan berujung pembunuhan divonis 10 tahun penjara. (Foto: INews.id)

MAKASSAR, iNews.id - Adrian (14) terdakwa penculikan berujung pembunuhan divonis 10 tahun penjara. Vonis dijatuhkan PN Makassar lebih berat dari tuntutan JPU sembilan tahun penjara. Adrian sebelumnya menculik Muhammad Fadli Sadewa (11). 

Penculikan berakhir pembunuhan karena pelaku tergiur penjualan organ tubuh. Pelaku lainnya sampai saat ini masih menunggu jadwal persidangan. 


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network