BANTAENG, iNews.id - Pengadilan Agama Bantaeng Sulawesi Selatan menyatakan pasangan di bawah umur, SY dan FA layak untuk dinikahkan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan sidang yang digelar pasangan calon pengantin dan pihak keluarga kedua pasangan. Selain itu dispensasi diberikan setelah digelar sidang dengan keluarga.

Dispensasi pernikahan juga diambil dengan pertimbangan aspek sosiologis di daerah tempat calon pasangan pengantin berasal. Selain pemantauan oleh pihak Departemen Agama, kedua pasangan pengantin di bawah umur ini juga akan didampingi personel Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bantaeng.

Di pihak lain, Komisioner KPAI Susanto menyatakan takut tidur sendirian bukanlah alasan yang kuat untuk memberikan dispensasi menikah pada pasangan SY dan FA.

Berbagai studi menunjukkan pernikahan di bawah umur cenderung memiliki dampak negatif, terutama bagi wanita. Dari segi kesehatan, wanita mengandung di bawah usia 20 tahun rentan mengalami gangguan kehamilan. Selain itu, pernikahan di bawah umur juga rentan perceraian karena belum sepenuhnya matang secara individu.

Video Editor: Alvian Surya


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network