Mobil operasional Kepala UPTD Samsat Kota Palopo diduga menggunakan plat palsu, sekilas plat palsu tersebut terbaca Bos Palopo.

PALOPO, iNews.id - Mobil operasional Kepala UPTD Samsat Kota Palopo diduga menggunakan plat palsu, sekilas plat palsu tersebut terbaca Bos Palopo. Sementara, Kepala UPTD Samsat Kota Palopo mengaku bersalah, pemasangan plat palsu dilakukan hanya sebagai lelucon.

Berdasarkan Pasal 280 pemilik kendaraan yang menggunakan plat palsu bisa dipidana kurungan 2 bulan penjara dan denda Rp500 ribu.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network