JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menyita uang tunai senilai tujuh miliar pada Kamis (2/11/2022). Uang tersebut merupakan hasil pembayaran pajak dari dua perusahaan yang menunggak tiga tahun.
Perusahaan berinisial S dan T bergerak di bidang industri, pengguna BBM bersubsidi. Setelah melakukan pendekatan persuasif dan edukatif selama satu bulan akhirnya hak negara itu diserahkan.
Mereka dengan sukarela membayar pajak kendaraan bermotor yang digunakan untuk operasi pabrik. Pihak Tipikor Polda Sulsel juga mengincar beberapa perusahaan pengguna BBM bersubsidi untuk membayar pajak.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait