Satuan Reskrim Polres Pinrang, Sulsel mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak, Sabtu (26/8/2023).

PINRANG, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Pinrang, Sulsel mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak, Sabtu (26/8/2023). Pelaku diduga mencabuli 11 orang anak di bawah umur.

Modus pelaku dengan meminjamkan handphone, lalu bertindak cabul kepada korban. Pengungkapan terjadi ketika korban melaporkan kepada orang tuanya. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network