Dari hasil pemeriksaan forensik, polisi menetapkan ketujuh janin adalah hasil praktik aborsi ilegal.

MAKASSAR, iNews.id - Dari hasil pemeriksaan forensik, polisi menetapkan ketujuh janin adalah hasil praktik aborsi ilegal. Peristiwa terjadi di Jalan Pacerakkang, Kelurahan Daya, Biringkanaya, Kota Makassar.

Usia janin yang ditemukan di kamar kos diperkirakan usia 6 hingga 7 bulan. Dugaan tindakan aborsi ini berawal saat pemilik kos hendak membersikan kamar. Kamar dihuni selama 6 bulan oleh seorang perempuan.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network