MAROS, iNews.id - Tim penyidik Polda Sulsel menyita dua rumah bos Abu Tours Hamzah Mamba di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis, 12 April 2018. Rumah dipasangi papan pengumuman penyitaan oleh penyidik Polda Sulsel sebagai barang bukti kejahatan pencucian uang.
Sementara itu, perwakilan 300 calon jamaah umrah PT Abu Tours di Jabodetabek melaporkan dugaan penipuan ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka menuntut Abu Tours mengembalikan uang jamaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
Dalam laporan jamaah membawa sejumlah barang bukti seperti faktur, kwitansi, brosur, dan kesepakatan jadwal keberangkatan.
Calon jamaah curiga pada Travel Abu Tours semenjak dua kali melakukan penundaan keberangkatan dari jadwal yang telah disepakati sekitar Januari 2018. Padahal jamaah sudah melunasi biaya umrah sebesar Rp19,5 juta.
Manajemen AbuTtour beralasan kendala keberangkatan dikarenakan perubahan regulasi dari pemerintah mengenai pembatasan keberangkatan umrah dan pajak pertambahan nilai Arab Saudi.
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait