MAKASSAR, iNews.id - Warung makan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diimbau hanya boleh melayani pesanan pelanggan untuk dibawa pulang. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penularan virus corona yang semakin meluas.
Kepala Dinas Perdagangan Makassar, AM Yasir mengatakan, pengusaha kuliner tidak boleh lagi melayani pembeli yang memesan hidangan untuk makan di tempat. Pelanggan hanya bisa membeli makanan untuk dibawa pulang.
"Pemesanan hanya untuk dibawa pulang atau take away," kata Yasir di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (8/4/2020).
Imbauan ini berlaku bagi pengusaha restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, warung makan dan restoran cepat saji. Bahkan sudah dikeluarkan surat imbauan resmi dari Pemerintah Kota Makassar.
Kebijakan ini dikeluarkan, kata dia, untuk menekan angka penyebaran korona di daerah tersebut. Bila ada pelaku usaha yang tidak mematuhi imbauan ini, ada sanksi berjenjang yang akan diberlakukan.
"Kami akan imbau terus sampai tiga kali. Apabila tidak mematuhi akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran sampai pencabutan izin," ujar dia.
Dia menambahkan, Dinas Perdagangan Makassar akan berkordinasi dengan Satpol PP untuk mengawal pemberlakuan surat imbauan ini. Diharapkan semua pengusaha kuliner dapat mematuhi kebijakan ini untuk sementara waktu.
"Semua kita upayakan agar pandemi ini segera berlalu, sehingga situasi dan kondisi kota Makassar bisa berangsur-angsur normal," katanya.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan pelaku usaha kuliner agar menerapkan protokol COVID-19 dalam melayani pelanggan seperti menyiapkan hand sanitizer, thermo gun, physical distancing, serta tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait