MAKASSAR, iNews.id - Warga Kota Makassar bernama Akbar menjadi korban penipuan saat membeli handphone (HP) yang ditawarkan di media sosial (medsos). Dia sudah mentransfer sejumlah uang sesuai kesepakatan, namun penjualnya langsung hilang kontak atau tidak bisa dihubungi.
Sadar telah ditipu, Akbar pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar. Terlapor berdasarkan hasil penyelidikan yakni bernama Arif warga Kota Parepare.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, kasus penipuan dengan modus pembelian HP ini terjadi Jumat (14/7/2023). Saat kejadian, pelaku Arif menghubungi Akbar (korban) di akun Facebook melalui via chat messenger dan menawarkan HP iPhone 11 milik Supriadi untuk dijual.
“HP iphone 11 milik Supriadi akan dibeli korban melalui saudara Arif. Namun Arif ternyata menipu. Dia menyuruh korban mentransfer uang ke BCA sebesar Rp3.530.000 juta. Alasannya bila uang sudah ditransfer, HP akan diberikan,” ujar Kapolres, Selasa (1/8/2023).
Setelah mentransferkan uang, komunikasi terputus. Nomor HP yang tadinya digunakan untuk berkomunikasi sudah mati atau tidak bisa dihubungi.
“Memang pelaku ini sudah pernah melakukan hal serupa dan bukan hanya sekali. Saat penangkapan dan dikroscek dengan nomor rekening, ternyata betul. Pelaku Arif ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun. Barang bukti yang diamankan yakni selembar rekening bank BCA dan dua lembar rekening koran Bank Mandiri.
“Aliran dana sudah terlihat jelas sehingga Arif ini kami tetapkan menjadi tersangka,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait