KENDARI, iNews.id - Wali murid penganiaya siswa SD di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap, Rabu (15/11/2023). Pelaku berinisial AI ( 51) itu ditangkap di kediamannya Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat.
Motif pelaku melakukan penganiayaan karena kesal anaknya didorong oleh korban saat bermain di sekolah. Kapolsek Kendari AKP Selamet Raharjo menjelaskan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan orang tua korban melapor atas tindakan penganiayaan. Akibat penganiayaan, korban AZ (10) saat ini masih terbaring di ruang perawatan RS Santa Ana Kendari karena mengalami pendarahan di bahagian hidung.
"Katanya anaknya diganggu korban dia merasa emosi," ucap Selamet, Rabu (15/11/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia tega melakukan penganiayaan usai menerima laporan anaknya didorong oleh korban saat bermain di sekolah.
"Saya tidak berulang-ulang, cuma satu kali habis itu langsung pulang," kata AI.
Akibat perbuatanya pelaku di jerat pasal 80 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait