MAKASSAR, iNews.id – Duel sesama sopir taksi di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) viral di media sosial (medsos). Keduanya tampak mengeluarkan pisau badik dan berupaya menyerang satu dengan yang lain.
Aksi itu terhenti setelah petugas di lokasi sigap dan segera melerai keduanya tanpa ada yang terluka. Bahkan tampak ada petugas yang sampai mengeluarkan senjata api untuk meredam perkelahian tersebut.
Informasi yang dirangkum iNews, tayangan video pendek yang beredar luas di kalangan masyarakat itu terjadi pada Minggu (24/6/2018). Berawal saat sopir taksi tidak resmi berinisial AN, yang mengemudikan minibus DD 147 OK mengambil penumpang di bandara. Saat hendak keluar gerbang bandara, dia terjaring razia petugas gabungan.
Saat itu, AN menolak untuk menurunkan penumpangnya sehingga menyulut emosi sopir taksi resmi bandara berinisian GT yang ikut dalam penertiban tersebut. Adu mulut pun terjadi hingga keduanya tiba-tiba sudah sama-sama memegang senjata tajam jenis pisau badik.
Petugas di lokasi langsung melerai, bahkan anggota TNI yang berpakaian preman mengeluarkan senjata api untuk menghentikan perkelahian dengan sajam itu sebelum menimbulkan korban.
General Manajer Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Cecep Marga Sonjaya membenarkan adanya insiden tersebut. Dia menegaskan, operasional taksi di bandara haruslah legal sehingga tidak menimbulkan gesekan antara sesama sopir taksi.
"Sudah diatasi, kami sudah koordinasi dengan Polsek Bandara dan TNI AU. Untuk teknis lebih lanjut kami akan panggil dan bahas semua yang terlibat,” ujarnya.
Kapolsek Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Iptu Ahmad mengungkapkan, yang terjadi dalam keributan saat itu merupakan misskomunikasi. “Yang terlibat dalam duel itu oknum operator taksi resmi bandara. Saat ini kami masih mencarinya, karena pelaku kabur. Selain itu juga tidak ada yang melaporkan kejadian ini,” ujarnya.
Dia melanjutkan, identitas keduanya sopir yang nyaris duel itu sudah dikantongi petugas dan masih dalam pengembangan. Keduanya terancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait