MAKASSAR, iNews.id - Seorang pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menjadi korban pengeroyokan sejumlah pemuda ditetapkan polisi sebagai tersangka. Kasus pengeroyokan yang membuat korban menjadi tersangka pun viral di media sosial.
Aksi pengeroyokan yang dilakukan sekelompok pemuda terhadap korban terekam Closed Circuit Television (CCTV).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Tidung 9 Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Dalam rekaman CCTV yang berdurasi dua menit lebih tampak jelas seorang pemuda dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang masih di bawah umur.
Terkait dengan penetapan korban pengeroyokan sebagai tersangka, Panit 1 opsnal Polsek Rappocini Ipda Tamrin pun angkat bicara.
Dia mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan enam lelaki sebagai tersangka.
"Dari enam tersangka tersebut, satu di antaranya adalah korban pengeroyokan," katanya, Minggu (5/3/2023).
Terkait dengan penetapan tersangka terhadap korban pengeroyokan, Tamrin menjelaskan, sebelum terjadinya pengeroyokan atas korban.
Korban, sambungnya, terlebih dahulu terlibat perkelahian dengan salah satu rekan pelaku pengeroyokan.
"Baik dari korban maupun rekan pelaku pengeroyokan sama-sama melakukan laporan resmi ke mapolsek dengan menunjukkan hasil visum dari keduanya," ujarnya.
Saat ini, kata dia, korban dan lima remaja pelaku pengeroyokan menjalani proses di Mapolsek Rappocini dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang diterapkan ke pelaku pengeroyokan adalah pasal 170 KUHP, sementara untuk korban pengeroyokan dikenakan pasal 351 KUHP," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait