MAKASSAR, iNews.id - Kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Luwu Timur dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti. Keputusan aparat keamanan pun viral di media sosial.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penghentian penyidikan ini bukan suatu hal yang final. Proses hukum bisa berjalan kembali bila ditemukan bukti-bukti baru.
"Kasus ini terjadi pada 2019, dugaan pencabulan bapak kandung terhadap 3 orang anaknya. Laporan ini sudah ditindaklanjuti Polres Luwu Timur, tapi memang tidak cukup bukti," kata Rusdi, Kamis (7/10/2021).
Karena dalam penyelidikan tidak cukup bukti, dikeluarkan lah surat penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut. Namun proses hukum bisa dibuka kembali bila terdapat bukti-bukti baru.
"Tapi itu tidak final, apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali," tegasnya.
Kasus percabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya viral di media sosial setelah LBH Makassar meminta Mabes Polri membuka kembali kasus 2019 itu.
"Sejak awal kasus ini dihentikan, pada Desember 2019, kami sebagai tim penasehat hukum sudah mempertanyakan saat itu kasus dihentikan," kata penasehat hukum korban, Rezky Pratiwi, di Kantor LBH Makassar.
Ketiga anak tersebut bersaudara masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AL (4) yang menjadi korban kekerasan seksual ayah kandungnya. Kasus ini dilaporkan ibu korban.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait