MAROS, iNews.id - Masyarakat diminta tidak memberikan uang tip kepada petugas saat mengurus keperluan dokumen di kantor polisi. Hal ini dicanangkan Polres Maros untuk meraih penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM).
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon mengatakan, untuk mencapai prestasi tersebut, berbagai upaya telah dilakukan, diantaranya dengan melakukan inovasi di bagian pelayanan publik.
"Polres Maros juga menempatkan personel Propam untuk mengawasi langsung proses pelayanan kepada warga," kata AKBP Musa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (11/3/2021).
Kapolres AKBP Musa Tampubolon berharap kepada semua warga supaya ikut terlibat dalam upaya meraih penghargaan tersebut. Di antaranya tidak memberikan uang tip kepada personel saat mengurus SKCK, SPKT dan SIM.
"Dilarang memberikan tip atau uang jasa kepada personel di luar biaya yang semestinya sudah ditetapkan pemerintah melalui PNBP," katanya.
Tak hanya warga yang diingatkan tidak memberi tip, personel juga dilarang menerima imbalan dari warga yang mengurus berkas. Jika ada yang kedapatan maka akan diberikan sanksi.
"Kami akan memberikan layanan lebih maksimal dan profesional lagi dibanding tahun sebelumnya," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait