MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tahun 2025. UMP Sulsel untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.657.527,37 yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara Rp223.229,37 dibandingkan dengan UMP tahun 2024.
Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa indikator, termasuk tingkat inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas pekerja serta kondisi pasar kerja di Sulsel.
Sementara itu, UMSP Sulsel untuk tahun 2025 ditetapkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada sektor-sektor tertentu. Di antaranya, sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.766.980, sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas dan udara dingin sebesar Rp3.748.965 serta sektor industri makanan sebesar Rp3.694.102.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas mewakili Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pada tanggal 29 November 2024 lalu Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan kenaikan upah minimum untuk menaikkan rata-rata sebesar 6,5% pada tahun 2025. Sementara untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Dalam arahannya, Bapak Presiden juga menekankan upah merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ujar Jayadi, Kamis (12/12/2024).
Ditambahkannya, untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang menjadi pedoman dalam penyusunan UMP tahun ini.
Berdasarkan peraturan tersebut, Dewan Pengupahan Sulsel yang terdiri atas perwakilan pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha serta pakar dari akademisi telah selesai menyusun dan merekomendasikan UMP Sulsel tahun 2025.
"Kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Selatan telah direkomendasikan dan disetujui oleh rapat Dewan Pengupahan sehingga kenaikan 6,5% berada di angka Rp223.229,37," katanya.
Dia menjelaskan selain menghitung dan merumuskan UMP Sulsel tahun 2025, sebagai amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, Dewan Pengupahan Sulsel juga telah merumuskan dan menyusun nilai UMSP Sulsel tahun 2025.
"Dengan mengidentifikasi beberapa sektor-sektor tertentu di Sulsel yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," katanya.
Jayadi Nas mengungkapkan dalam menetapkan upah minimum, Pemprov Sulsel telah memperhatikan hak-hak pekerja atau buruh yang ada di Sulsel dengan mempertimbangkan kelangsungan dunia usaha dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengharapkan adanya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi, khususnya di Sulawesi Selatan," ucapnya.
Dia mengapresiasi kerja Dewan Pengupahan Sulsel atas dedikasinya dalam merumuskan formulasi besaran UMP dan UMSP Sulsel.
Dia juga mengapresiasi dinamika dan proses penetapan upah minimum Sulsel yang berlangsung sangat kondusif dengan modal kebersamaan dan persatuan, serta dengan kerjasama yang erat terbangun dengan baik antara pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan serikat buruh.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait