Salat Jumat di masa pandemi virus corona. (Foto: Antara).

PAREPARE, iNews.id - Pemerintah Kota Parepare segera menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) penerapan maklumat bersama terkait pelaksanaan ibadan di bulan Ramadan 1441 Hijirah. Aturan ini juga akan menjadi acuan bagi petugas di lapangan mengambil langkah-langkah penanganan virus corona.

Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Parepare, Halwatiah mengatakan, pedoman beribadah tersebut tetap mengacu surat edaran (SE) Menteri Agama RI No 6 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020, tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri.

Selain itu, umat Muslim di daerah tersebut juga tetap harus patuh dengan SE Gubernur No 450/2715/B.Kesra/2020 tanggal 20 April 2020, tentang imbauan kepada masyarakat di Sulsel terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan.

Sambil menunggu SOP terbit, kata Halwatiah, masyarakat di Kota Parepare harus tetap perpegangan dengan dua aturan tersebut. Misal melaksanakan Salat Tarwih di rumah masing-masing dan peniadaan Salat Jumat untuk sementara.

"Serta salat lima waktu lainnya dilakukan di rumah saja," kata Halwatiah yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Parepare ini, Senin (11/5/2020).

Dia bersama tim sudah bertemu dengan forum peduli umat (FPU) yang digelar di Posko Terpadu Gugus Tugas Parepare pekan lalu. Kedua pihak sepakat agar masyarakat berpedoman pada dua SE yang sudah ditetapkan sebelumnya

"SOP ini menjadi pedoman langkah-langkah tim gugus dalam melaksanakan tugas di lapangan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Supaya wabah ini segera berakhir, dan kita kembali pada kehidupan normal," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network