MAKASSAR, iNews.id - Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat berdemonstrasi di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi ini menolak Permenaker No.2/2022 terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).
Kebijakan pencairan JHT di usia 56 tahun dinilai akan semakin menyengsarakan buruh. Apalagi jika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak maka dipastikan tidak bisa mencairkan JHT jika belum memenuhi batas usia yang disyaratkan.
“Kami mempertanyakan JHT ini. Kami sangat tolak keras. Banyak kawan-kawan di-PHK tidak dibayarkan pesangonnya. Ketika JHT ditahan, buruh tidak ada uang yang bisa digunakan untuk bertahan hidup,” katanya, Rabu (16/2/2022).
Para buruh membentangkan spanduk puluhan buruh menyuarakan penolakannya tersebut. Massa aksi meminta agar pemerintah segera cabut Permenaker No.2/2022 tersebut.
“Di tahun 2012 di BPJS Ketenagakerjaan ada Rp300 triliun. Lalu 2022 ada 550 triliun. Kebijakan yang sudah ada sangat bagus. Ini terbukti nilai uang buruh di BPJS alami peningkatan,” ujarnya.
Para buruh mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait