5 pelaku penganiayaan terhadap pria yang jasadnya ditemukan tews di pinggir jalan saat diamankan polisi. (Foto: Wahyu Ruslan/iNews)

MAROS. INews.id - Setelah menangkap lima pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Irham (26), hingga tewas, fakta demi fakta mulai terungkap. Ternyata, motif penganiayaan itu karena korban dituduh mencuri.  

Diketahui, jasadnya korban ditemukan tewas di Jalan Dusun Bonto Leko, Desa Alatengae, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (4/10/2022).

Wakapolres Maros Kompol Andi Tonro mengatakan, saat itu, korban sedang duduk di atas salah satu motor milik pelaku, kemudian pelaku keluar dan menuduhnya hendak melakukan pencurian.

"Motif pengeroyokan hingga berujung maut ini lantaran korban dituduh hendak mencuri sepeda motor milik salah satu pelaku," katanya.

Lima orang ditangkap

Dia mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap lima orang pelaku yakni Rahmatullah (23), Abdul Waris (29), Sarif Hidayatullah (23), Ahmad Nur (22), dan IP (18).  

"Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros," katanya.

Ia mengatakan, awalnya petugas mengantongi identitas salah satu pelaku dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian. Kemudian, memeriksa sejumlah saksi sehingga petugas berhasil meringkus lima pelaku. 

"Korban tewas setelah dikeroyok oleh lima orang pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk usai berpesta minuman keras di Kecamatan Simbang," ujarnya.

Setelah mengeroyok korban, sambungnya, korban lalu dibawa dengan menggunakan sepeda motor berboncengan tiga untuk dibawa ke suatu tempat.
 
Namun, saat itu korban merontah di atas motor lalu terjatuh di lokasi kejadian pelaku yang panik akhirnya kabur meninggalkan korban.

Selain mengamankan lima pelaku pengeroyokan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban berlumur darah, dua unit sepeda motor pelaku yang digunakan untuk membawa korban, dan sebatang bambu yang digunakan untuk memukul korban.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Maros. 

"Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di mapolres maros dan terancam pasal pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network