Kapolres Luwu Timur saat upacara PTDH. (Foto: Sindonews).

LUWU TIMUR, iNews.id - Seorang anggota polisi di Polres Luwu Timur diberhentikan secara tidak hormat. Dia terbukti telah melakukan pelanggaran pidana.

Anggota atas nama Bripka Pasdi Yammar Patta dipecat dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, Rabu (2/6/2021).

Kapolres AKBP Indratmoko menyampaikan, kegiatan upacara PTDH personel Polres Luwu Timur sudah menjalani proses cukup panjang dengan penuh pertimbangan.

"Yang bersangkutan sudah menerima dengan keputusan ini sehingga hari ini dilaksanakan upacara PTDH tersebut," kata AKBP Indratmoko di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (2/6/2021).

Pada upacara tersebut, dia mengungkapkan rasa berat untuk melakukannya karena imbasnya bukan hanya yang bersangkutan tetapi juga keluarganya.

"Kami tidak bangga berhasil memecat anggota polri namun demi nama baik intitusi ini," ujarnya.

Proses upacara PTDH tetap dilaksanakan meski yang bersangkutan tidak hadir. Namun menghadirkan foto yang dibawa oleh personel propam yang langsung di hadapkan kepada Kapolres Luwu Timur.

Selanjutnya foto diberi tanda silang oleh kapolres sebagai tanda bahwa personel tersebut sudah tidak aktif lagi atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Kapolres mengingatkan kepada personel agar tidak melakukan hal hal yang melanggar peraturan kedisplinan polri dan tetap selalu produktif, rajin dan disiplin.

"Semoga ini yang terakhir dan tidak akan pernah terjadi lagi," ujarnya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network